- Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
- Harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan yang terdata di Dapodik
- Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000.00 per bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru Madrasah, Kemenag Pastikan TPG Guru Lulusan PPG 2025 akan Segera Dibayar
Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026
Untuk mengetahui, apakah seorang pendidik memperoleh Bantuan Insentif atau BSU, bisa dicek di infogtk.dikdasmen.go.id.
Bila memperoleh notifikasi sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, segera unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan.
Langkah berikutnya adalah cek Nomor SK dan nomor rekening, hubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik atau hardcopy SK dan segera melakukan aktifasi rekening ke bank penyalur yang ditetapkan dengan membawa persyaratan yang ditetapkan seperti tertuang di infogtk.dikdasmen.go.id, yakni:
Baca Juga: Ketika 'Corvee' Menggema di Stadion Galuh Ciamis
- KTP
- NPWP asli
- Print Out SK fisik
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi yang berstatus kepala sekolah membawa surat keterangan dari Ketua Yayasan
- SPTJM.