Kamis, 4 Juni 2026

Update Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026: Nominal, Syarat dan Batas Akhir Aktivasi Rekening

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 07:10 WIB
Ilustrasi - Syarat dan ketentuan guru penerima bantuan insentif dan BSU Guru 2026 (Portaloka.id)
Ilustrasi - Syarat dan ketentuan guru penerima bantuan insentif dan BSU Guru 2026 (Portaloka.id)

Baca Juga: Kronologi Kepsek SD Indramayu Diduga Dirampok Seusai Cairkan Dana BOS Rp118 Juta di Bank

Batas Akhir Aktivasi Rekening

Kemendikdasmen memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima bantuan insentif dan BSU Guru yang semula 30 Januari menjadi 30 Juni 2026.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan pada 5 bank penyalur, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Aceh Syariah.

Perpanjangan batas akhir aktivasi rekening tersebut dilakukan Puslapdik karena berdasarkan laporan dari bank-bank penyalur, sampai akhir Januari 2026, dari sebanyak 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum melakukan aktivasi rekening.

Sementara untuk BSU, dari 253.387 guru penerima manfaat, masih ada 45.050 guru yang belum melakukan aktivasi rekening.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X