- Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
- Harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan yang terdata di Dapodik
- Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000.00 per bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru Madrasah, Kemenag Pastikan TPG Guru Lulusan PPG 2025 akan Segera Dibayar
Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026
Untuk mengetahui, apakah seorang pendidik memperoleh Bantuan Insentif atau BSU, bisa dicek di infogtk.dikdasmen.go.id.
Bila memperoleh notifikasi sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, segera unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan.
Langkah berikutnya adalah cek Nomor SK dan nomor rekening, hubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik atau hardcopy SK dan segera melakukan aktifasi rekening ke bank penyalur yang ditetapkan dengan membawa persyaratan yang ditetapkan seperti tertuang di infogtk.dikdasmen.go.id, yakni:
Baca Juga: Ketika 'Corvee' Menggema di Stadion Galuh Ciamis
- KTP
- NPWP asli
- Print Out SK fisik
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi yang berstatus kepala sekolah membawa surat keterangan dari Ketua Yayasan
- SPTJM.
Artikel Terkait
Viral Kasus Anak Akhiri Hidup di NTT, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Terima Audiensi Forum Guru Passing Grade, Wakil Menteri Agama Singgung soal Validasi Data
Viral Polisi di Kediri Buka Jasa Terapi 'Tanpa Sentuh' Gratis ke Warga, Metodenya Diklaim Berasal dari Energi Alam
Jalin Komunikasi dengan Penegak Hukum, SWAKKA Kunjungi Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya
Pegawai SPPG MBG Diangkat jadi PPPK, Guru Honorer Dianaktirikan, DPR Ingatkan Pemerintah Soal Keadilan
Peringati Hari Kanker Sedunia, Serangkaian Layanan dan Fitur Halodoc untuk Mencegah Kanker Sejak Dini
Peluang Lolos Kecil, Sebaiknya Hindari 10 Instansi Ini saat Melamar CPNS 2026 Jika Tak Ingin Gugur Sebelum Bertanding
Sekjen Kemenag Tegaskan Kementerian Agama Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 6: Negeri Tak Bertuan, Cahaya Islam Mulai Bersinar
Gaji PPPK Paruh Waktu Siap Dicairkan, BPKAD Ungkap Penyebab Keterlambatan