PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru formal dari jenjang PAUD, TK hingga SMA/SMK.
Bantuan insentif dan BSU Guru 2026 tentunya sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab BSU Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan Belum Cair
Adapun bantuan insentif bagi guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK adalah sebesar Rp2.100.000.
Sementara BSU untuk guru PAUD seperti di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis sebesar Rp600 ribu yang akan dibayarkan sekaligus.
Syarat Penerima Bantuan Insentif dan BSU
Guru yang berhak menerima bantuan insentif dan BSU harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat guru TK hingga SMA penerima bantuan insentif yaitu sebagai berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)