pendidikan

Usai Viral, Sekjen Kemenag Beberkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, Sebut Tata Kelola dan Sejahterakan Guru jadi Prioritas

Senin, 2 Februari 2026 | 16:26 WIB
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin jelaskan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta (Kemenag DKI Jakarta)

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Garuda Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya

terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021.

Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:

1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Baca Juga: Secercah Harapan bagi Guru Madrasah, DPR Setujui Usul Tambahan Anggaran Kemenag Sebesar Rp27 Triliun untuk Kesejahteraan Guru

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). 

3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. 

4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK). 

5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik. 

Baca Juga: PGMM Soroti Kondisi Madrasah Swasta yang Memprihatinkan, Tuntut Pemerintah Hadirkan Kebijakan Afirmatif

6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.

Sekjen Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru.

Mereka yang eligible akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.***

Halaman:

Tags

Terkini