PORTALOKA.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah memasuki masa sanggah.
Pada tahap ini, pelamar yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK KemenHAM dapat mengajukan sanggah.
Tahap ini memberikan kesempatan bagi pelamar yang merasa menemukan ketidaksesuaian terhadap hasil seleksi PPPK Kementerian HAM 2025.
Kendati demikian, panitia berhak untuk menerima maupun menolak sanggah yang diajukan oleh pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Selama masa sanggah, pelamar dilarang untuk memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen persyaratan yang telah diunggah sebelumnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, masa sanggah seleksi PPPK KemenHAM 2025 berlangsung pada 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2026.
Tahapan Seleksi PPPK KemenHAM 2025
Ada tiga tahapan dalam seleksi PPPK KemenHAM 2025 yang harus dilalui peserta.
Baca Juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi KemenHAM 2025 yang Baik dan Benar, Cek Jadwalnya DI SINI!
Tahapan tersebut terdiri dari:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Artikel Terkait
Menu Sambal Terasi dan Tempe Goreng Marinasi Yang Nendang di Akhir Pekan, Resep Sat-set Dijamin Bikin Melek Merem
PB PGSI Kecam Pernyataan Sekjen Kemenag Terkait Guru Madrasah Swasta
Tuai Kecaman, Sekjen Kemenag Akhirnya Minta Maaf atas Pernyataan Terkait Guru Madrasah Swasta
Serial Kanjeng Sunan Bagian 2: Bayangan di Antara Dua Alam
Wakil Ketua ICCN Raffi Ahmad Kunjungi Subang, Bawa Harapan Baru bagi Ekraf Lokal
Ngikis: Pertemuan Islam dan Tradisi Budaya Sanghyang Galuh