pendidikan

Guru Madrasah Digaji Rp100 Ribu, Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panja sebagai Solusi Komprehensif

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:03 WIB
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i tegaskan, Kemenag dan DPR akan membentuk panja untuk selesaikan persoalan guru madrasah swasta (Kemenag)

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Bale Kota Tasikmalaya, Kritisi Pengangkatan SPPG jadi PPPK

Selain persoalan gaji honorer, rapat tersebut juga membedah anggaran tahun 2026 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen.

Ia mengakui adanya celah anggaran bagi mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025.

"Guru yang lulus PPG tahun 2025 seharusnya sudah tersertifikasi dan menerima tunjangan di tahun 2026. Namun, karena mereka lulus setelah pembahasan anggaran (Pagu Indikatif) ditutup, otomatis belum ter-cover," jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Wamenag menyatakan bahwa mekanisme ABT menjadi solusi jangka pendek.

Baca Juga: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Guru Madrasah Swasta

Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola data agar di masa mendatang, sinkronisasi antara kelulusan sertifikasi dan ketersediaan anggaran dapat berjalan lebih akurat.

Organisasi Guru Tuntut Pemerintah Buat Kebijakan Afirmatif

Sebelumnya, sejumlah organisasi guru juga telah menyuarakan agar pemerintah membuat kebijakan afirmatif untuk guru madrasah swasta.

Salah satu organisasi guru yang terus menyuarakan persoalan guru madrasah adalah Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM).

Baca Juga: PGMM Soroti Kondisi Madrasah Swasta yang Memprihatinkan, Tuntut Pemerintah Hadirkan Kebijakan Afirmatif

Ketua Umum PGMM, Tedi Malik mengatakan madrasah swasta seharusnya menjadi salah satu sasaran utama kebijakan afirmatif, mengingat perannya yang signifikan dalam memperluas akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah dan wilayah marginal.

Ketua Umum PGMM Tedi Malik meminta pemerintah keluarkan kebijakan afirmatif bagi madrasah swasta (Istimewa)

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Madrasah swasta kerap berada dalam posisi ambigu secara kelembagaan.

"Pemerintah daerah cenderung menganggap madrasah sebagai bukan tanggung jawab langsungnya karena berada di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata Ketua Umum PGMM Tedi Malik dalam keterangannya kepada Portaloka.id.

Halaman:

Tags

Terkini