Jumat, 3 Juli 2026

SIAGA 2026, Puluhan Ribu Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Siap Putihkan Gedung DPR RI, Cek Agenda hingga Isi Tuntutannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 15 Mei 2026 | 13:11 WIB
Puluhan ribu guru madrasah dan sekolah swasta akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 20 Mei 2026 (Portaloka.id/Arman)
Puluhan ribu guru madrasah dan sekolah swasta akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 20 Mei 2026 (Portaloka.id/Arman)

Baca Juga: FGSNI Bakal Kepung Kantor Kemenpan RB, Perjuangkan Regulasi PPPK Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

Tuntutan Guru Indonesia

Seperti sebelumnya, aksi kali ini para guru madrasah dan sekolah swasta akan menyampaikan sejumlah tuntutan.

Mereka meminta pemerintah untuk mengangkat guru madrasah dan sekolah swasta menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menggunakan peraturan yang baru.

Ketua Umum PGMM Tedi Malik dan Sekjen Siti Munadliroh (Portaloka.id/Arman)

"Kami juga meminta agar dilakukan amandemen terhadap UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, agar dimasukkan BAB atau pasal yang menjamin kesejahteraan Guru Indonesia," jelasnya.

Nanding berharap, pemerintah mendengarkan dan mengabulkan tuntutan para guru.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar di depan Istana Negara.

Baca Juga: Mulai Rp 15 Ribu Bisa Makan Olahan Kambing, Gass ke Warung Aneka Kambing Boerawa Kalikebo Klaten! Porsi Melimpah Dijamin Puas

Persiapan SIAGA 2026 sudah Matang

Ditanya soal persiapan, Sekjen PGMM yang juga aktivis pendidikan ini mengatakan pihaknya sudah menempuh semua proses perizinan yang diperlukan.

"Semua perizinan, pemberitahuan aksi sudah dilayangkan. Sudah clear, termasuk ke kementerian terkait yang kita minta dihadirkan oleh DPR RI," terangnya.

Imbauan Bagi Guru yang Tak Ikut Aksi

Sementara itu, Ketua Umum PGMM Tedi Malik, S.Pd., meminta kepada para guru untuk saling menguatkan bukan saling menjegal.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Tak Boleh Mengajar Mulai 2027? Begini Fakta di Balik SE Mendikdasmen Nomor 7

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X