casn

DPR Pasang Badan Tolak PHK Massal PPPK, Sodorkan 3 Opsi Ini untuk Efisiensi Anggaran

Kamis, 2 April 2026 | 11:21 WIB
Ilustrasi - Ribuan PPPK terancam PHK massal imabas pembatasan belanja pegawai (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

PHK massal membayangi ribuan PPPK di sejumlah daerah imbas dari rencana penerapan Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

UU HKPD sendiri telah disahkan pada 2021 dan akan mulai diterapkan sepenuhnya pada 2027 mendatang.

Namun, regulasi ini justru menjadi tantangan fiskal bagi banyak daerah.

Baca Juga: Nasib PPPK di Ujung Tanduk, Pemerintah Daerah Tak Perpanjang Kontrak Imbas Pembatasan Belanja Pegawai

Hal itu lantaran dalam undang-undang tersebut ada aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Pemerintah daerah sendiri diberikan waktu transisi selama lima tahun, yakni dari 2022 sampai 2027.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 2024 sejumlah daerah belum memenuhi ketentuan batas belanja pegawai dan belanja infrastruktur sesuai dengan yang ditentukan.

Kondisi ini menimbulkan permasalahan yang serius bagi sejumlah daerah.

Baca Juga: 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Gagal jadi PPPK, DPR Usulkan Skema Ini sebagai Solusi

Salah satu imbasnya adalah ancaman PHK massal terhadap PPPK.

Terkait hal ini, DPR RI menilai, fiskal sehat tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pegawai.

Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi H. Amro mengatakan, pemerintah daerah harus mengambil inisiatif agar tidak merumahkan PPPK.

"Ini amanah undang-undang yang wajib dijalankan dan ini sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, tinggal bagaimana nanti Pemda bisa menginisiasi terhadap PPPK. Kami berharap juga kawan-kawan kepala daerah untuk tidak melakukan pemberhentian (PPPK)," kata Fauzi, dikutip Portaloka.id, Kamis, 2 April 2026.

Halaman:

Tags

Terkini