Baca Juga: Guru Madrasah Honorer Diangkat Jadi PPPK, Sebegini Gaji dan Tunjangan per Bulannya
Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Besar
Baik Bupati maupun Kepala BKPSDM tidak merinci gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Aceh Besar.
Jika menilik Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat dua skema yang bisa diterapkan.
Menurut peraturan tersebut, gaji yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Kemudian, gaji juga bisa mengacu pada Upah Minimum, baik UMP maupun UMK yang berlaku.
Jika mengacu pada UMK Aceh Besar 2026, maka gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp3.685.616 per bulan.
Namun demikian, gaji tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan pemerintah daerah.***