Baca Juga: Guru Madrasah Honorer Diangkat Jadi PPPK, Sebegini Gaji dan Tunjangan per Bulannya
Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Besar
Baik Bupati maupun Kepala BKPSDM tidak merinci gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Aceh Besar.
Jika menilik Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat dua skema yang bisa diterapkan.
Menurut peraturan tersebut, gaji yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Kemudian, gaji juga bisa mengacu pada Upah Minimum, baik UMP maupun UMK yang berlaku.
Jika mengacu pada UMK Aceh Besar 2026, maka gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp3.685.616 per bulan.
Namun demikian, gaji tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan pemerintah daerah.***
Artikel Terkait
Kemensos Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat, Cek Daftar Peserta yang Lulus Seleksi DI SINI!
PSGC Ciamis Raih Tiket Promosi ke Liga 2 Usai Adu Penalti Dramatis Lawan Persiba Bantul
10 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah untuk Usul Nomor Induk PPPK Tendik Sekolah Rakyat
Masih Ada Harapan! Guru Madrasah Swasta Berpeluang Diangkat jadi PPPK, Ini Kata Kemenag
Update Pembangunan Huntara dan Huntap di Aceh dan Sumbar, Banyak yang Rampung dan Siap Huni
Warga RT01 RW09 Perum Kota Galuh Ciamis Sambut Datangnya Ramadhan 1447 Hijriah dengan Munggahan
Viral Cerita Anak Tak Sengaja Gores Mobil Orang Lain, sang Ibu Tulis Secarik Kertas demi Tunjukkan Arti Tanggung Jawab
Misalin: Tradisi Budaya Galuh Salawe, Simbol Syi'ar Islam dalam Upacara Adat
Didampingi Raja Sayang, Bupati TRK Serahkan 2.150 SK PPPK Paruh Waktu
Seskab Teddy bersama Warga Malang Asyik Nobar Timnas Futsal Indonesia Tampil di Laga Final Lawan Iran