Minggu, 19 Juli 2026

2.378 PPPK Paruh Waktu Aceh Besar Resmi Dilantik, 2 Orang Mengundurkan Diri Sisanya Tunggu Penetapan Nomor Induk, Intip Kisaran Gajinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 9 Februari 2026 | 19:35 WIB
Prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu Aceh Besar (Pemkab Aceh Besar)
Prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu Aceh Besar (Pemkab Aceh Besar)

Baca Juga: Guru Madrasah Honorer Diangkat Jadi PPPK, Sebegini Gaji dan Tunjangan per Bulannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Besar

Baik Bupati maupun Kepala BKPSDM tidak merinci gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Aceh Besar.

Jika menilik Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat dua skema yang bisa diterapkan.

Menurut peraturan tersebut, gaji yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Peraturan dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM, Patuhi jika Tak Mau Gagal!

Kemudian, gaji juga bisa mengacu pada Upah Minimum, baik UMP maupun UMK yang berlaku.

Jika mengacu pada UMK Aceh Besar 2026, maka gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp3.685.616 per bulan.

Namun demikian, gaji tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X