casn

Guru Madrasah Honorer Diangkat Jadi PPPK, Sebegini Gaji dan Tunjangan per Bulannya

Senin, 9 Februari 2026 | 15:40 WIB
Gaji PPPK Guru Madrasah 2026 beserta tunjangannya (Portaloka.id/Arman)

Baca Juga: Begini Respons Menteri Agama Terkait Usulan Guru Madrasah Swasta Diangkat jadi PPPK

Jika Kemenag benar-benar mengangkat guru madrasah swasta menjadi PPPK pada 2026, lalu berapa gaji yang akan diterima per bulannya?

Pertanyaan ini mungkin saja muncul di kalangan guru madrasah mengingat hal tersebut menyangkut kesejahteraan mereka.

Peningkatan status dari guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu dibarengi dengan peningkatan gaji.

Sebab, gaji PPPK berlaku nasional dan diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Masuk Kebijakan Prioritas Kemenag, Ini 4 Hasil Rakor GTK Madrasah Kemenag Selengkapnya

Hingga Februari 2026, gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur gaji PPPK mulai Golongan I hingga Golongan XVII.

Mengutip Peraturan Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan terbagi atas:

Baca Juga: Di Hadapan Para Rektor, Sekjen Kemenag Kembali Menyinggung Soal Guru Madrasah

- SD: golongan I

- SMP sederajat: golongan IV

- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

- Diploma II: golongan VI

- Diploma III: golongan VII

Halaman:

Tags

Terkini