Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21-22 Maret 2026.
Artinya, THR lebaran bagi ASN dicairkan sekitar 2 Maret 2026, dan maksimal pencairan THR kurang lebih 17 Maret 2026.
Sebagai catatan, pemberian THR tergantung kebijakan instansi maupun pemerintah daerah, sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan.
Sehingga, dari nominal kemungkinan bervariasi, bahkan bisa jadi tidak ada kebijakan THR sama sekali.***