Sabtu, 18 Juli 2026

Perpres No 79 Tahun 2025 Terbit, Segini Gaji PNS 2026, Cair 1 Februari 2026

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 8 Januari 2026 | 16:54 WIB
Kanaikan gaji PNS salah satu program prioritas dalam RKP 2025 (Perpres No 79 Tahun 2025)
Kanaikan gaji PNS salah satu program prioritas dalam RKP 2025 (Perpres No 79 Tahun 2025)

PORTALOKA.ID - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat dinantikan terutama oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, kenaikan gaji PNS sangat berdampak pada kesejahteraan pegawai.

Selain untuk kesejahteraan pegawai, kenaikan gaji PNS berdampak secara luas pada berbagai sektor ekonomi dan sosial di Indonesia.

Penghasilan atau gaji adalah hak yang diterima oleh PNS, dan termasuk komponen penghargaan serta pengakuan negara terhadap pegawai ASN.

Baca Juga: BRI Kembali Raih Resertifikasi ISO 29119, Kukuhkan Posisi sebagai Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi TMMi Level 3

Pemerintah sendiri memasukkan kenaikan gaji PNS sebagai salah satu kebijakan strategis.

Seperti dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Di mana salah satu prioritasnya adalah menaikkan gaji PNS.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Daftar Jurusan yang Dibutuhkan di Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Pendaftaran hingga 23 Januari, Yuk Buruan

Program Prioritas RKP 2025

Kenaikan gaji ASN, termasuk di dalamnya PNS masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025.

Ada delapan program prioritas pemerintah dalam RKP 2025, yaitu:

1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X