Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21-22 Maret 2026.
Artinya, THR lebaran bagi ASN dicairkan sekitar 2 Maret 2026, dan maksimal pencairan THR kurang lebih 17 Maret 2026.
Sebagai catatan, pemberian THR tergantung kebijakan instansi maupun pemerintah daerah, sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan.
Sehingga, dari nominal kemungkinan bervariasi, bahkan bisa jadi tidak ada kebijakan THR sama sekali.***
Artikel Terkait
Cara Membuat Bubur Manado, Resep Manfaatkan Nasi Sisa, Berserat dan Sehat Untuk Sarapan
Hanya Punya Stok Telur Tomat? Yuk Masak Jadi Resep Misua Telur Tomat, Menu Sat-set Cocok Dihidangkan Saat Hujan
Perpres No 79 Tahun 2025 Terbit, Segini Gaji PNS 2026, Cair 1 Februari 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Tulungagung 2026 Aman, Pemkab Siapkan Anggaran Rp50 Miliar, Upah Mulai Rp350 Ribu per Bulan
Survivor Tak Ditemukan, Operasi Pencarian Pendaki yang Hilang Asal Magelang di Gunung Slamet Resmi Ditutup
Menyentuh Hati Orang Tua, Film Suka Duka Tawa Tayang Perdana Hari Ini dan Berhasil Menuai Apresiasi Komunitas Parenting
Candaan Pandji Pragiwaksono di Show Mens Rea Dinilai Bisa Kena Jerat Hukum, Mahfud MD: Tenang, Nanti Saya yang Bela
Modal SK ASN, Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta, Simak Syarat Pengajuannya
Presiden Prabowo Beri Apresiasi Tinggi atas Prestasi Bersejarah SEA Games 2025 Thailand, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet
3.390 PPPK Paruh Waktu Paluta Resmi Dilantik, Berapa Gaji per Bulan?