PORTALOKA.ID - Kabar soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tentu sangat dinantikan oleh setiap pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang harus wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.
Dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), maka yang memberikannya adalah instansi pemerintah tempat dia bekerja.
Muncul pertanyaan, apakah PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR?
PPPK Paruh Waktu Adalah ASN
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, adalah rujukan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Regulasi ini mengatur mekanisme pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Di dalamnya juga memuat soal status kepegawaian, jam kerja, tugas pokok dan fungsi hingga gaji.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk ke dalam golongan ASN.
Mereka juga terikat dengan kode etik dan disiplin yang melekat pada ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Sanksi yang dikenakan juga sama seperti yang berlaku pada ASN lain.
Bedanya, jam kerja paruh waktu lebih fleksibel sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Artikel Terkait
Cara Membuat Bubur Manado, Resep Manfaatkan Nasi Sisa, Berserat dan Sehat Untuk Sarapan
Hanya Punya Stok Telur Tomat? Yuk Masak Jadi Resep Misua Telur Tomat, Menu Sat-set Cocok Dihidangkan Saat Hujan
Perpres No 79 Tahun 2025 Terbit, Segini Gaji PNS 2026, Cair 1 Februari 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Tulungagung 2026 Aman, Pemkab Siapkan Anggaran Rp50 Miliar, Upah Mulai Rp350 Ribu per Bulan
Survivor Tak Ditemukan, Operasi Pencarian Pendaki yang Hilang Asal Magelang di Gunung Slamet Resmi Ditutup
Menyentuh Hati Orang Tua, Film Suka Duka Tawa Tayang Perdana Hari Ini dan Berhasil Menuai Apresiasi Komunitas Parenting
Candaan Pandji Pragiwaksono di Show Mens Rea Dinilai Bisa Kena Jerat Hukum, Mahfud MD: Tenang, Nanti Saya yang Bela
Modal SK ASN, Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta, Simak Syarat Pengajuannya
Presiden Prabowo Beri Apresiasi Tinggi atas Prestasi Bersejarah SEA Games 2025 Thailand, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet
3.390 PPPK Paruh Waktu Paluta Resmi Dilantik, Berapa Gaji per Bulan?