Jumat, 3 Juli 2026

Candaan Pandji Pragiwaksono di Show Mens Rea Dinilai Bisa Kena Jerat Hukum, Mahfud MD: Tenang, Nanti Saya yang Bela

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 8 Januari 2026 | 19:57 WIB
Eks Menko Polhukam Mahfud MD siap bela Pandji Pragiwaksono (Instagram @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam Mahfud MD siap bela Pandji Pragiwaksono (Instagram @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)

PORTALOKA.ID - Komika, Pandji Pragiwaksono tengah menjadi perbincangan hangat usai candaannya yang menyinggung sejumlah tokoh publik di Tanah Air.

Pandji yang tampil dalam show stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' itu bahkan kini menjadi yang terpopuler dalam platform Netflix, sejak tayang pada 27 Desember 2025 lalu.

Mulai dari Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Syahroni hingga Raffi Ahmad, menjadi sejumlah tokoh yang turut disindir Pandji dalam acara berdurasi lebih dari dua jam tersebut.

Tidak ketinggalan, kinerja kepolisian juga menjadi sorotan komika kelahiran 18 Juni 1979 ini.

Baca Juga: BRI Kembali Raih Resertifikasi ISO 29119, Kukuhkan Posisi sebagai Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi TMMi Level 3

Terkait hal itu, kini candaan Pandji itu disebut-sebut mengandung unsur pidana terkait pasal penghinaan pejabat negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kendati demikian, menurut eks Menko Polhukam, Mahfud MD, pernyataan Pandji tergolong aman dan tidak bisa dikenakan hukum sesuai KUHP baru

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum," kata Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, pada Rabu, 7 Januari 2026.

"Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” sambungnya.

Baca Juga: Menyentuh Hati Orang Tua, Film Suka Duka Tawa Tayang Perdana Hari Ini dan Berhasil Menuai Apresiasi Komunitas Parenting

Pakar hukum tata negara itu bahkan memastikan, dirinya siap membela Pandji apabila sewaktu-waktu sang komika terjerat masalah hukum.

“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tegas Mahfud.

Terkait adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan berekspresi, Mahfud setuju agar dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju di bawah ke judicial review, iya dibawa aja,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X