PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti sosok dokter kecantikan, dr Richard Lee yang resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Sebelumnya diketahui, Richard sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
Usut punya usut, di tengah kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya, Richard lebih memilih melakukan live TikTok.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Baca Juga: TASPEN Berhasil Salurkan THR 2026 ke 97 Persen Penerima dari 3,2 Juta Peserta Pensiun
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL (Richard Lee) bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 7 Maret 2026.
"(Hal itu) untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," tambahnya.
Budi menilai, sikap Richard Lee yang mangkir pemeriksaan tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.
"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tegasnya.
Lantas, apa sebenarnya alasan yang membuat Richard Lee akhirnya ditahan dalam kasus tersebut? Bergini awal mulanya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, 8 Platform Ini Mulai Dibatasi
Dinilai Hambat Penyidikan
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menahan tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Budi menyebut, pihaknya memiliki 2 alasan utama dalam melakukan penahanan terhadap Richard.
Artikel Terkait
Jelang Lebaran 2026, Ratusan Warga Dapat Paket Sembako, Beasiswa dan Santunan dari Pemdes Ponggok Klaten
Alhamdulillah Cair! Ribuan Orang Semringah Dapat THR Rp 250 Ribu dari Pemerinah Desa Wunut Klaten
Viral Siswa SMA di Riau Bagikan MBG yang Didapatkan: Gimana Mau Bergizi, Isinya Seuprit Gini
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
Presiden Prabowo Buka Peluang Indonesia Keluar dari Board of Peace
Polres Klaten Bongkar Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, 4 Tersangka Diamankan
Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Daerah akan Berikan THR Lebaran 2026, Total Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Kunjungi Mitra Bayar di Makassar, Komisaris TASPEN Pastikan Layanan THR di Sejumlah Daerah Aman dan Lancar
Stabilkan Harga, KMP Tukangkayu Banyuwangi Gelar Pasar Murah, Sediakan Aneka Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau
Antam Narseri UBPE Pongkor dan Cadangan Bibit untuk Reklamasi Berkelanjutan