"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas," paparnya.
"Justru pada hari tersebut Tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," imbuh Budi.
Mangkir Tanpa Alasan yang Jelas
Budi menyebutkan alasan yang kedua, yakni dokter kecantikan itu sempat mangkir panggilan tanpa alasan yang jelas.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas," sebutnya.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tukas Budi.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda Metro Jaya usai melakukan penahanan terhadap Richard Lee.***
Artikel Terkait
Jelang Lebaran 2026, Ratusan Warga Dapat Paket Sembako, Beasiswa dan Santunan dari Pemdes Ponggok Klaten
Alhamdulillah Cair! Ribuan Orang Semringah Dapat THR Rp 250 Ribu dari Pemerinah Desa Wunut Klaten
Viral Siswa SMA di Riau Bagikan MBG yang Didapatkan: Gimana Mau Bergizi, Isinya Seuprit Gini
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
Presiden Prabowo Buka Peluang Indonesia Keluar dari Board of Peace
Polres Klaten Bongkar Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, 4 Tersangka Diamankan
Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Daerah akan Berikan THR Lebaran 2026, Total Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Kunjungi Mitra Bayar di Makassar, Komisaris TASPEN Pastikan Layanan THR di Sejumlah Daerah Aman dan Lancar
Stabilkan Harga, KMP Tukangkayu Banyuwangi Gelar Pasar Murah, Sediakan Aneka Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau
Antam Narseri UBPE Pongkor dan Cadangan Bibit untuk Reklamasi Berkelanjutan