Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Begitu juga dengan gaji, upah PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Sehingga, besarannya bisa setara dengan upah saat berstatus honorer, atau sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Lalu, bagaimana dengan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK Paruh Waktu?
Kepmenpan RB tersebut tidak mengatur secara spesifik menjelaskan soal pemberian pemberian THR.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Kementerian HAM? Simak Rinciannya Lengkap dengan Tunjangannya
Namun, dalam diktum kedua puluh satu Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK paruh Waktu mendapat upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 11 Tahun 2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ASN dan Pensiunan ASN.
Menurut regulasi tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Baca Juga: Modal SK ASN, Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta, Simak Syarat Pengajuannya
Aparatur negara yang dimaksud dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Jika mengacu pada peraturan yang ada, PPPK Paruh Waktu juga termasuk ASN yang berhak menerima THR seperti halnya PNS dan PPPK penuh waktu.
Estimasi Pencairan THR Lebaran
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.