casn

Gaji TNI 2026 Setelah Terbit Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 Beserta Tunjangan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

Senin, 5 Januari 2026 | 05:04 WIB
Tabel gaji TNI 2026 lengkap dengan tunjangan kinerja (tniad.mil.id)

PORTALOKA.ID - Kabar kenaikan gaji TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat dinantikan.

Sebab, kenaikan gaji TNI termasuk dalam salah satu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Rencana kenaikan gaji TNI menjadi salah satu prioritas dalam RKP 2025 sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Melalui Tenun Modern dan Pameran BRI, Kriti by Lusy Jajaki Potensi Wastra Nusantara di Pasar Mancanegara

Lalu, apakah gaji TNI 2026 jadi naik?

Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sudah terbit sejak Juni 2025, hingga Januari 2026 belum ada kenaikan gaji TNI.

Saat ini, gaji TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, dan belum ada perubahan aturan hingga saat ini.

Baca Juga: Perbandingan Gaji TNI dan Polisi, Siapa Paling Sejahtera? Ini Rincian Tiap Golongannya

Tabel Gaji TNI 2026

Berdasarkan PP nomor 6 tahun 2024, gaji TNI paling kecil sebesar Rp1.775.000 dan paling tinggi Rp6.405.500.

Berikut tabel gaji TNI yang berlaku pada awal 2026 dari Golongan I (Tamtama) hingga Golongan IV (Perwira Tinggi):

Baca Juga: Bukan 35 Tahun! Ini Batas Usia Pelamar PPPK Kementerian HAM, Simak Syarat Lengkapnya DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini