PORTALOKA.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sama-sama abdi negara.
Baik TNI maupun Polri mereka mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji TNI dan Polri dibayarkan setiap bulan. Besaran yang diterima tentu saja berbeda, tergantung golongan dan masa kerja.
Lantas, dari kedua institusi ini manakah yang gajinya paling besar?
Baca Juga: Penyaluran KUR BRI Dorong Setengah Juta Pengusaha UMKM Naik Kelas
Baik gaji TNI maupun gaji polisi sama-sama dibagi ke dalam empat golongan, yaitu:
- Golongan I: Tamtama
- Golongan II: Bintara
- Golongan III: Perwira Pertama
- Golongan IV: Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
Meski dibagi menjadi empat golongan, peraturan gaji kedua institusi ini berbeda.
Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024, sedangkan gaji polisi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2024.
Berikut tabel gaji TNI dan Polri yang berlaku pada 2025.
Baca Juga: 59 ASN Baru Sumedang Resmi Dilantik, Terdiri dari CPNS dan PPPK 2024 Tahap 2
Artikel Terkait
Amikom Yogyakarta Buka Suara atas Kasus Kematian Mahasiswanya yang Penuh Luka Usai Diduga Ikut Demo
Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-527 Diperingati Sederhana, Bupati Dian Beri Kado Istimewa
59 ASN Baru Sumedang Resmi Dilantik, Terdiri dari CPNS dan PPPK 2024 Tahap 2
20 Twibbon Maulid Nabi 2025-1447 Hijriah, Sarana Syiar Hari Besar Islam, Cek Link Downloadnya DI SINI!
Kado Istimewa Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-527: Hutang Tunda Bayar 2024 Rp96,7 Miliar Tuntas Lebih Cepat
Kabar Gembira! Festival Pesona Jatigede 2025 Segera Digelar, Ada Paragliding hingga Street Food Festival, Catat Waktunya
Jaga Stabilitas dan Kerukungan, Pemkab Garut Bersama Komunitas Ojek Online Gelar Doa Bersama
Cegah Pelajar Ikut Demo, Lucky Hakim Datangi Sejumlah Sekolah di Indramayu
Doa Bersama Untuk Indonesia pada Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Resep Creamy Garlic Chicken ala Chef Devina, Ide Bekal Terenak Cocok untuk Catering atau Nasi Box