Sabtu, 18 Juli 2026

Daftar Nama 3.700 PPPK Paruh Waktu Bengkalis yang akan Dilantik, Simak Aturan Berpakaian saat Pelantikan agar Tidak Salah Kostum

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 4 Januari 2026 | 18:56 WIB
Ilustrasi - Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bengkalis (Foto AI ChatGPT)
Ilustrasi - Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bengkalis (Foto AI ChatGPT)

PORTALOKA.ID - Waktu yang ditunggu-tunggu oleh para honorer di Kabupaten Bengkalis, Riau segera tiba.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menetapkan jadwal pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebanyak 3.700 honorer di lingkup Pemkab Bengkalis bakal diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis telah merilis jadwal resmi pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Melalui Tenun Modern dan Pameran BRI, Kriti by Lusy Jajaki Potensi Wastra Nusantara di Pasar Mancanegara

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat dengan Nomor: 800.1.2/BKPP-PMP/2025/6352 yang ditandatangani Kepala BKPP Bengkalis, Djamaludin AP., M.Si, yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.

Adapun penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026 di Lapangan Tugu Bengkalis, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Ketentuan Berpakaian Peserta Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Dalam surat tersebut juga dicantumkan ketentuan berpakaian yang wajib ditaati oleh peserta pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Plt Gubernur Riau Serahkan 2.505 SK Pengangkatan, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026?

Peserta wajib mengenakan seragam batik KORPRI lengkap dengan papan nama dan lencana KORPRI.

Bagi peserta pria, memakai celana hitam, sedangkan peserta wanita memakai rok hitam, dan jilbab hitam polos bagi yang berjilbab.

BKPP mengimbau agar peserta hadir di lokasi 30 menit sebelum acara dimulai untuk mengikuti gladi bersih.

Peserta yang berhalangan hadir diperkenankan untuk tidak mengikuti prosesi pelantikan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X