PORTALOKA.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melantik 11.625 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sumut berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menekankan mengenai pelayanan pada masyarakat.
“Jumlah ini menunjukkan dari saudara-saudara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bobby.
Ia berharap, pada PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat untuk senantiasa memberikan pelayanan dengan maksimal. Sehingga pelayanan dapat bisa lebih dirasakan oleh masyarakat.
Bobby juga menegaskan pengabdian sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pekerjaan untuk memperoleh penghasilan.
“Pengabdian PPPK paruh waktu lebih dari itu, pengabdian adalah amanah yang luhur, yang menuntut pelaksanaan tugas dengan penuh ketulusan, integritas, loyalitas, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat, bangsa dan negara,” sebutnya.
Dia mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bukti nyata komitmen Pemprov Sumut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menata manajemen aparatur sipil negara (ASN) secara lebih profesional, berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah konkret dalam memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bobby.
Bobby juga mengucapkan selamat pada PPPK paruh waktu. Ia berharap momentum pengangkatan tersebut merupakan titik awal untuk menunjukan kinerja terbaik, berprestasi dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Provinsi Sumut.
Gaji PPPK Paruh Waktu Sumut 2026
Merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.