PORTALOKA.ID-- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi telah menetapkan besaran UMP dan UMK kota dan kabupaten di Jateng tahun 2026, Rabu 24 Desember 2025.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen atau Rp158.037,07 dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.
Adapun untuk UMK 2026 untuk wilayah Pantura Barat, seperti Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, berikut nominalnya.
1. UMK Kota Tegal 2026 : Rp2.526.510
Jumlah tersebut naik sebesar Rp149.827 dari tahun sebelumnya yakni Rp2.376.683.
2. UMK Kabupaten Tegal 2026 : Rp2.484.162
Angka tersebut naik sebesar Rp150.576 dari UMK tahun 2025 yakni Rp2.333.586.
3. UMK Kabupaten Brebes 2026 : Rp2.400.350
Nominal tersebut naik sebesar Rp160.549 dari UMK tahun 2025 yakni Rp2.239.801.
Baca Juga: 2.792 PPPK Paruh Waktu Probolinggo Terima SK, Bupati Singgung soal Kesulitan Keuangan Daerah
4. UMK Kabupaten Pemalang 2026 : Rp2.433.254
Jumlah tersebut naik sebesar Rp137.114 dari tahun 2025 yakni Rp2.296.140.
Menurut Luthfi, penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
Artikel Terkait
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026
UMK Kota Tegal 2026 Diusulkan Naik 6,30 Persen, Segini Nominalnya Jika Disetujui Gubernur Jawa Tengah
Siap-siap! Penetapan UMP dan UMK 2026 Jawa Tengah Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025
Sudah Sah! Ini Daftar UMK 2026 di DIY, Kota Yogyakarta Paling Tinggi
UMP DIY 2026 Diumumkan, Kenaikan UMK Tertinggi Ada Di Kulon Progo, Segini Nominalnya
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp2,3 Juta, Berikut Daftar Lengkap UMK Terbaru Kota dan Kabupaten di Jateng