Sabtu, 18 Juli 2026

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 12 Desember 2025 | 08:02 WIB
Estimasi gaji PPPK Paruh Waktu 35 kanupaten/kota Jawa Tengah jika mengacu pada UMP dan UMK 2026 (Pemprov Jateng)
Estimasi gaji PPPK Paruh Waktu 35 kanupaten/kota Jawa Tengah jika mengacu pada UMP dan UMK 2026 (Pemprov Jateng)

PORTALOKA.ID - Sebagian kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) telah melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Beberapa daerah lainnya dijadwalkan akan melantik honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Penataan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Miliki Satelit Sendiri, Layanan Perbankan BRI Mampu Jangkau Plosok Negeri dan Wilayah 3T

Pemerintah menargetkan penataan honorer sampai Desember 2025. Sehingga, mulai 2026 tidak ada lagi pengangkatan ASN dari jalur honorer.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Menurut peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu, Para Guru Bahagia Semangat Wujudkan Indonesia Emas

Terdapat dua skema gaji pegawai paruh waktu. Pertama, mereka diberi gaji paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.

Kedua, gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Namun demikian, kebijakan gaji disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah 2026

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X