Sabtu, 18 Juli 2026

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu, Para Guru Bahagia Semangat Wujudkan Indonesia Emas

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengangkat sejumlah pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. (jatengprov.go.id)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengangkat sejumlah pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. (jatengprov.go.id)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengangkat sejumlah pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Suasana penuh haru dan bahagia pun menyelimuti para pegawai honorer tersebut.

Kebijakan itu menjadi titik balik bagi belasan ribu honorer, terutama guru dan tenaga pendidik.

Pasalnya, mereka sudah bertahun-tahun mengabdi dalam keterbatasan tanpa kepastian status.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah Terbanyak se-Indonesia, Ada Guru hingga Tenaga Teknis, TMT Mulai 1 Januari 2026

Acara peresmian dilaksanakan di Stadion Jatidiri Kota Semarang.

Kegiatan itu ditandai dengan penandatanganan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan sejumlah perwakilan pegawai honorer.

Sebanyak 13.111 honorer pun ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hadir pula Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin, Sekda Jateng Sumarno, serta Kepala BKN Kantor Regional 1 Yogyakarta, yang menyaksikan momentum besar tersebut.

Baca Juga: HORE! PPPK Paruh Waktu Kota Kendari yang Baru Dilantik Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13

Salah satu yang merasakan kebahagiaan mendalam adalah Feni Ekomawati.

Feni Ekomawati merupakan guru asal Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Ia memulai perjalanan mengajarnya pada 2017 di SMK swasta Kabupaten Pati.

Saat itu, Feni Ekomawati bersemangat mengajar tanpa melihat besarnya honor yang diterima.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X