Minggu, 19 Juli 2026

HORE! PPPK Paruh Waktu Kota Kendari yang Baru Dilantik Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 11 Desember 2025 | 21:11 WIB
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Instagram @prokopimkendari)
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Instagram @prokopimkendari)

PORTALOKA.ID - Kabar bahagia untuk honorer Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang baru dilantik jadi PPPK paruh Waktu.

Setelah penantian cukup lama, 3.045 honorer Kota Kendari akhirnya resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Kendari berlangsung di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari, Rabu, 10 Desember 2025.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis.

Baca Juga: Miliki Satelit Sendiri, Layanan Perbankan BRI Mampu Jangkau Plosok Negeri dan Wilayah 3T

Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari menyampaikan apresiasi kepada para PPPK yang baru diangkat.

“Kami berharap pengangkatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Kendari. Tiga ribu lebih PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian penting dari roda pemerintahan kita,” ujar Siska Karina Imran.

Dia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara.

“Kedisiplinan, profesionalisme, dan etos kerja perlu terus ditingkatkan. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan junjung tinggi nilai-nilai integritas,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Honorer, Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo yang Baru Terima SK Pengangkatan

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji, THR hingga Gaji ke 13

Mengacu pada Keputusan Menpan RB, PPPK Paruh Waktu termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka memperoleh gaji sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita minta mungkin agak terbatas, tetapi itu menjadi tanggung jawab kita yang harus dituntaskan. Insya Allah kami siap memberikan gaji sesuai kelayakan dan aturan yang berlaku,” ujar Siska.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X