Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025, Cek Namamu Sekarang Ya!
Pemkot Kendari menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji sesuai kontrak.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana ketentuan pengelolaan ASN.
“Mereka tidak berbeda dengan teman-teman ASN lainnya. Bahkan nanti, kalau tidak salah, akan mendapat tunjangan yang sama baik itu THR maupun Gaji 13,” tegasnya.
Dengan diangkatnya 3.045 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kota Kendari berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan efektif di berbagai sektor pemerintahan.***
Artikel Terkait
Anyar Lagi Gaes! Umbul Gedhe di Wunut Klaten Sudah Dibuka, Ada Kolam Khusus Wanita, Cocok untuk Piknik Akhir Tahun, Segini Harga Tiketnya
2.018 Honorer Kulon Progo Terima SK PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Dana Rp 47,3 Miliar untuk Gaji, Segini Nominal yang Diterima ASN Baru
3 Mantan Bos di BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Fiktif: Pencairan Kredit Tak Pernah Diterima Debitur, Dipakai Judol
Korban Banjir di Aceh Utara Tempuh Jalur Ekstrem demi Dapat Bansos, Rela Berjalan Kaki Puluhan Kilometer
Warga Rekam Longsor Kembali Terjadi di Solok, Ledakan Kecil Terdengar saat Guguran Tanah Hantam Kabel Listrik
Pemkab Ciamis Bagi-Bagi Hadiah kepada Masyarakat hingga Rumah Makan yang Taat Bayar Pajak, Bupati Singgung Soal PAD