Minggu, 19 Juli 2026

HORE! PPPK Paruh Waktu Kota Kendari yang Baru Dilantik Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 11 Desember 2025 | 21:11 WIB
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Instagram @prokopimkendari)
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Instagram @prokopimkendari)

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025, Cek Namamu Sekarang Ya!

Pemkot Kendari menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji sesuai kontrak.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana ketentuan pengelolaan ASN.

“Mereka tidak berbeda dengan teman-teman ASN lainnya. Bahkan nanti, kalau tidak salah, akan mendapat tunjangan yang sama baik itu THR maupun Gaji 13,” tegasnya.

Dengan diangkatnya 3.045 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kota Kendari berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan efektif di berbagai sektor pemerintahan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X