Minggu, 19 Juli 2026

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu, Para Guru Bahagia Semangat Wujudkan Indonesia Emas

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengangkat sejumlah pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. (jatengprov.go.id)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengangkat sejumlah pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. (jatengprov.go.id)

Kebahagiaan serupa dirasakan Supriadi seorang guru PPKN.

Supriadi telah 15 tahun mengabdi di SMK Al-Ma’arif Demak.

Dia pernah tiga kali mencoba CPNS, namun gagal.

Pada seleksi PPPK 2021, saat itu penempatan tidak muncul karena regulasi dan formasi belum dibuka.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan

“Gaji guru swasta sangat terbatas, jadi saya harus nyari sambilan."

"Tapi saya tetap bertahan, karena mengajar adalah panggilan,” ungkapnya.

Kini, berkat kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Supriadi resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Supriadi ditempatkan di SMK Negeri 1 Demak.

Baca Juga: SAH! 3.352 Honorer Pemalang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Bocoran Gajinya

“Ini penghargaan besar bagi kami. Semoga ke depan bisa meningkat menjadi penuh waktu, bahkan PNS,” harapnya.

Para guru pun menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilai telah memberi perhatian nyata bagi kesejahteraan guru honorer.

“Terima kasih, Pemprov Jateng akhirnya memperhatikan kami,” ungkapnya.

Dengan status baru sebagai PPPK Paruh Waktu, semangat para guru untuk mendidik semakin meningkat.

Mereka yakin, langkah ini adalah bagian penting dalam mempersiapkan Generasi Emas Indonesia 2045, di mana kualitas sumber daya manusia lahir dari ketulusan pendidik yang kini merasa dihargai.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X