Sabtu, 18 Juli 2026

UMK Kota Tegal 2026 Diusulkan Naik 6,30 Persen, Segini Nominalnya Jika Disetujui Gubernur Jawa Tengah

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:37 WIB
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal membahas kenaikan UMK Kota Tegal 2026, Jumat 19 Desember 2025. (Dok Disnakerin Kota Tegal)
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal membahas kenaikan UMK Kota Tegal 2026, Jumat 19 Desember 2025. (Dok Disnakerin Kota Tegal)

PORTALOKA.ID-- Besaran Upah Minimum Kota atau UMK Kota Tegal 2026 telah disepakati naik 6,30 persen dari tahun 2025.

Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal di RM Dapoer Tempo Doeloe, Jumat 19 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal, Ilham Prasetyo mengatakan, angka tersebut merupakan kesepakatan bersama yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan buruh.

"Hasilnya ini merupakan kesepakatan bersama. Jadi kita usulkan ke Provinsi Jawa Tengah naik 6,30 persen atau Rp149.826.15," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah Jawa Timur 2026 jika Mengacu pada UMK, Ini 5 Kota yang Tembus Rp5 Juta per Bulan

Dengan begitu, besaran UMK Kota Tegal 2026 nominalnya Rp2.526.509.97. Sementara UMK Kota Tegal tahun 2025 sebesar Rp2.376.683.82.

Menurutnya, penetapan tersebut ada rumusnya, yaitu inflasi ditambah alfa dikali pertumbuhan ekonomi dan dikali upah minimum yang sedang berjalan.

Nilai alfanya sendiri dari kisaran yang sudah ditentukan, antara 0,5 sampai 0,9, lalu yang diputuskan 0,7.

"Sudah kita putuskan 0,7 (red, nilai alfa) untuk penambahan UMK. Dari UMK sebelumnya Rp2,3 juta, di tahun 2026 menjadi sekitar Rp2,5 juta," katanya.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026

Setelah rapat pleno ini, pihaknya segera membuat surat besaran nominal yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Wali Kota Tegal untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

"Tanggal 24 Desember 2025 itu paling lambat gubernur akan menetapkan UMK Kota Tegal dan kabupaten/kota lainnya. Untuk penerapannya mulai 1 Januari 2026," ungkapnya.

Sementara, Ketua Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, pihaknya masih berharap nilai upah 2026 bisa lebih dari angka yang telah disepakati.

"Kalau sikap buruh saya rasa buruh selalu menginginkan upah lebih. Hanya saja kita harus berpikir secara makro bahwa semua pengusaha tidak punya kemampuan sama untuk membayar lebih kepada pekerjanya," ucapnya.

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X