PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN Nomor 202 Tahun 2023 disebutkan Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Oleh sebab itu, PPPK juga akan mendapatkan gaji yang dibayar oleh negara.
Baca Juga: Sarjana Full Senyum! Ini Tabel Lengkap Gaji PPPK Golongan IX yang Diterima Bulan Februari 2025
Golongan PPPK
Merujuk Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK terbagi menjadi beberapa golongan.
Golongan tersebut berdasarkan kualifikasi pendidikan pegawai yang bersangkutan, yaitu:
- Sekolah Dasar (SD): Golongan I
- SMP sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat Gaji ke-13 dan THR, Kapan Cair?
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
Artikel Terkait
Terkendala Ukuran Koper, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Jadi 3 Bagian, Polisi: Diawali Kepala Korban
Data Diri 4 Pelajar SMPN 7 Mojokerto Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 4 Orang Masih Dalam Perawatan
Mengaku Minta Dinikah Secara Sah dengan Syarat yang Berat, Pelaku Mutilasi di Ngawi Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Uswatun Khasanah
Bikin Merinding! Detik-Detik Pelaku Mutilasi Ngawi Masukkan Jenazah Uswatun Khasanah ke Dalam Mobil Sebelum Dibuang
Viral! Diduga Dianiaya Keluarga Sendiri, Bocah 10 Tahun di Nias Kabur saat Disuruh Tidur di Kandang Ayam, Kasusnya Pernah Dilaporkan ke Polisi Tapi...
Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo, Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan