PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan terkait.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan kebijakan tersebut, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan pada hari kerja sebelum Idul Fitri.
Sehingga, diperkirakan THR 2025 akan diberikan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025 disesuaikan dengan pergantian tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 dan THR biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat.
Baca Juga: Pegawai Honorer Bakal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Simak Kriteria dan Mekanismenya!
Adapun, bagi ASN tingkat daerah biasanya akan disertai dengan tunjangan penghasilan tambahan (TPP).***
Artikel Terkait
Tak Semua Boleh ikut, Berikut Kriteria PPG Dalam Jabatan 2025 yang Ditetapkan Kemenag
Resahkan Warga, Polres Sukoharjo Amankan Dua Kakek Pelaku Perjudian Capjikia di Gatak
13 Pelajar Asal Mojokerto Terseret Ombak Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 3 Orang Meninggal Dunia dan 1 Hilang
Survei Indikator: Gen Z Mendominasi jadi Kalangan Paling Puas dengan Kinerja Prabowo
Sistem Zonasi akan Diganti dengan PPDB Domisili, Ini Perbedaannya
Ternyata Istilah 'Imlek' Hanya Digunakan di Indonesia, Simak Sejarah Perayaannya dari Dinasti ke Dinasti