Sabtu, 18 Juli 2026

Pegawai Honorer Bakal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Simak Kriteria dan Mekanismenya!

Photo Author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 16:34 WIB
Tenaga honorer bakal diangkat jadi PPPK paruh waktu tanpa tes.  (Menpan RB)
Tenaga honorer bakal diangkat jadi PPPK paruh waktu tanpa tes. (Menpan RB)

PORTALOKA.ID - Kabar baik datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini.

Pasalnya, pegawai honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu diatur dalam rilis Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, khususnya yang telah tercatat dalam database non-ASN BKN.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya

Jika memenuhi kriteria, tenaga honorer dapat langsung diangkat tanpa tes tambahan dan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.

Adapun, kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu yaitu sebagai berikut:

1. Tercantum sebagai tenaga non-ASN dalam pangkalan data BKN.

2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024, tetapi dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

4. Proses pengangkatan dengan sifat sementara selama masa perpindahan penataan tenaga non-ASN.

Sementara itu, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu meliputi tahap:

1. Pengajuan kebutuhan kepada BKN yang dilakukan sebagai dasar pengusulan penerbitan NIP PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu? Cek Status Honorer dalam Database BKN Dulu, Simak Tahapannya Sebagai Berikut

2. Masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Hal itu terdapat dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat sebagai PPPK.

3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Identitas ASN atau NIP PPPK sebagai pegawai resmi dan syarat kinerja minimal berpredikat "baik".

4. Pengangkatan tersebut perlu mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Ditutup Hari Ini, Cek Kembali Sebelum Mengakhiri Pendaftaran, Begini Cara Resume di SSCASN

Selain itu, bagi honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN harus diberikan kepastian status.

Itulah kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.

Untuk lebih jelasnya, ikuti terus perkembangan informasi mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut.***

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X