PORTALOKA.ID - Kabar baik datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini.
Pasalnya, pegawai honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu diatur dalam rilis Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, khususnya yang telah tercatat dalam database non-ASN BKN.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya
Jika memenuhi kriteria, tenaga honorer dapat langsung diangkat tanpa tes tambahan dan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.
Adapun, kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu yaitu sebagai berikut:
1. Tercantum sebagai tenaga non-ASN dalam pangkalan data BKN.
2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024, tetapi dinyatakan tidak lolos.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih
3. Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
4. Proses pengangkatan dengan sifat sementara selama masa perpindahan penataan tenaga non-ASN.
Sementara itu, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu meliputi tahap:
1. Pengajuan kebutuhan kepada BKN yang dilakukan sebagai dasar pengusulan penerbitan NIP PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Mau Daftar PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu? Cek Status Honorer dalam Database BKN Dulu, Simak Tahapannya Sebagai Berikut
2. Masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Hal itu terdapat dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat sebagai PPPK.
3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Identitas ASN atau NIP PPPK sebagai pegawai resmi dan syarat kinerja minimal berpredikat "baik".
4. Pengangkatan tersebut perlu mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Ditutup Hari Ini, Cek Kembali Sebelum Mengakhiri Pendaftaran, Begini Cara Resume di SSCASN
Selain itu, bagi honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN harus diberikan kepastian status.
Itulah kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.
Untuk lebih jelasnya, ikuti terus perkembangan informasi mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut.***
Artikel Terkait
Prabowo dan Modi Saksikan Pertukaran Lima MoU Kerjasama Indonesia-India, Kesehatan hingga Digital
Kondisi 3 Korban Mobil Pikap Traga Muatan Jeruk Tabrak Tiang Listrik Lalu Terguling di Jalan Jogja-Solo Prambanan Klaten, Sempat Terjepit Kabin
Kunjungan ke New Delhi India, Prabowo Sempatkan Singgah ke Toko Buku Langganan
3 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Jakarta Berhasil Teridentifikasi, Polri Pastikan Identifikasi Terus Berjalan: Masih Ada 9
Momen Hangat Prabowo Dijamu Makan Malam oleh Presiden India, Duduk di Samping PM Modi
Titik Terang Kasus Mutilasi Ngawi, Bagian Hilang dari Korban Berhasil Ditemukan, Ini Penjelasannya
Peluang Lebih Besar! MenPAN RB Siapkan Jalur Khusus CPNS 2025 di Instansi Pusat dan Daerah, Cek Kriterianya Sebagai Berikut