PORTALOKA.ID - Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan tenaga non-ASN atau honorer.
Salah satunya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN berhak mengikuti seleksi PPPK 2024.
Namun, terbatasnya jumlah formasi menyebabkan tidak semua honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Kembali Digelar, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Siap Bawa Produk Lokal Mendunia, Catat Waktu dan Tempatnya
MenPAN RB Rini Widyantini pun mengumumkan adanya PPPK paruh waktu khusus untuk honorer yang tidak kebagian formasi PPPK 2024.
Diketahui, ada 1,7 juta honorer yang terdata dalam database BKN yang harus segera diangkat jadi PPPK.
Namun, formasi yang diajukan instansi hanya sekitar 1,3 juta saja.
Hal itu menyebabkan tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih
Solusinya, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kendati demikian, PPPK paruh waktu tetap akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sedangkan besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu, sama dengan yang didapatkan sebelumnya sebagai tenaga honorer.
Di sisi lain, KemenPAN RB memastikan, PPPK paruh waktu juga berpeluang menjadi PPPK penuh waktu jika instansi memiliki kemampuan untuk meningkatkan anggaran.
Artikel Terkait
Dua Pegawai Puskesmas di Boyolali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Miliar, Begini Akal Bulusnya
Jangan Cuma Digoreng! Resep Ayam Suwir Pedas, Menu Praktis Bikin Nasi Cepat Habis, Cocok untuk Isian Nasi Bakar
8 Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, Gajinya Sampai Rp7 Juta, Tertarik? Ini Syaratnya
Heboh! Pelaku Rudapaksa Lansia di Kulon Progo Yogyakarta Akhirnya Tertangkap, Ini Fakta Mengejutkannya
Mengenaskan! Mayat di Ngawi Ditemukan dalam Koper Tanpa Kaki dan Kepala, Korban adalah Warga Blitar
Sistem Zonasi Tak Lagi Berlaku pada PPDB 2025, Ini Skema Baru Sistem Penerimaan Murid Baru