Minggu, 19 Juli 2026

Dua Pegawai Puskesmas di Boyolali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Miliar, Begini Akal Bulusnya

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Jumat, 24 Januari 2025 | 17:16 WIB
Ilustrasi - Dua oknum pegawai Pukesmas Kemusu Boyolali ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kas. (Unsplash)
Ilustrasi - Dua oknum pegawai Pukesmas Kemusu Boyolali ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kas. (Unsplash)

BOYOLALI, PORTALOJA.ID - Puskesmas Kemusu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah dijadikan ATM pribadi bagi dua pegawainya.

Kejaksaan Negeri Boyolali telah menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Rabu, 22 Januari 2025.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskemas Kemusu.

Korupsi yang dilakukan dua pegawai Puskesmas Kemusu baru terungkap setelah lima tahun beraksi menguras uang kas puskesmas.

Baca Juga: Mobil Grand Livina Seruduk Rumah Warga di Bantul Yogyakarta, Sopir Ngaku Kaki Sempat Kesemutan

Kedua pelaku korupsi tersebut adalah PA (34) yang merupakan pegawai keuangan puskesmas, dan KV (39) yang merupakan bendahara puskesmas.

Perbuatan kedua tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.

Kedua tersangka tersebut diduga telah mencairkan dana penanganan pasien di Puskesmas Kemusu.

Setelah berhasil dicairkan, uang tersebut tidak masuk ke kas puskesmas, tapi masuk ke kantong pribadi tersangka.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Serundeng Kelapa yang Mudah dan Lezat untuk Keluarga

Pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga tahun 2022, dan bila dikumpulkan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

"Angka yang dikirim ke rekening pribadi senilai Rp 5 juta per transaksi."

"Nilai seluruh transaksi yang dikirim ke rekening pribadi mencapai Rp 1.871.115.156," terang Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kasi Intelijen Kejari Boyolali.

Sebagai pegawai keuangan, PA lihai dalam memanipulasi data keuangan agar bisa lolos dalam pengawasan.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X