PORTALOKA.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji terbaru untuk PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan perubahan gaji melalui peraturan presiden yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK.
Berkaitan dengan gaji tersebut, PPPK dikelompokkan menjadi beberapa golongan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PermenPAN RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, tenaga PPPK dikelompokkan menjadi golongan I sampai golongan XVII, dengan rincian sebagai berikut.
- Pendidikan SD masuk ke golongan I
- Pendidikan SMP sederajat masuk golongan IV
- Pendidikan SLTA/Diploma I/ sederajat masuk golongan V
- Pendidikan Diploma II masuk ke golongan VI
Baca Juga: Siap-siap! MenPAN RB Bakal Siapkan Penerimaan CPNS 2025, Jumlah Kementerian Bertambah Nih
- Pendidikan Diploma III masuk ke golongan VII
- Pendidikan Sarjana / Diploma IV masuk ke golongan IX
- Pendidikan Pascasarjana S2 masuk ke golongan X
Artikel Terkait
543 Rumah Terbakar, 1.797 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Begini Penampakan Lokasi Usai Kebakaran Kemayoran
Pengumuman! Surat Edaran Bersama Sudah Keluar, Benarkah Siswa Libur Selama Bulan Ramadhan?
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Sleman Tanam Jagung di Lahan Seluas 1,6 Hektar
Diduga Korsleting Listrik, 543 Bangunan Ludes dan 1.797 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran di Pemukiman Kemayoran
3 Desa di Demak Dilanda Banjir Imbas dari Tanggul Jebol Sungai Cabean dan Tuntang, Kepala BPBD: Masyarakat Diimbau untuk Tetap Waspada
LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi