4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Baca Juga: Tenang! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Siapa yang Berhak Mengusulkan?
Itulah besaran gaji yang diterima oleh tenaga PPPK 2025 yang mencapai lebih dari Rp7 juta rupiah.***
Artikel Terkait
543 Rumah Terbakar, 1.797 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Begini Penampakan Lokasi Usai Kebakaran Kemayoran
Pengumuman! Surat Edaran Bersama Sudah Keluar, Benarkah Siswa Libur Selama Bulan Ramadhan?
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Sleman Tanam Jagung di Lahan Seluas 1,6 Hektar
Diduga Korsleting Listrik, 543 Bangunan Ludes dan 1.797 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran di Pemukiman Kemayoran
3 Desa di Demak Dilanda Banjir Imbas dari Tanggul Jebol Sungai Cabean dan Tuntang, Kepala BPBD: Masyarakat Diimbau untuk Tetap Waspada
LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi