Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
11. Gaji PPPK golongan XI sebesar Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
12. Gaji PPPK golongan XII sebesar Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800
13. Gaji PPPK golongan XIII sebesar Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800
14. Gaji PPPK golongan XIV sebesar Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500
15. Gaji PPPK golongan XV sebesar Rp 4.107.600 hingga Rap 6.746.200
16. Gaji PPPK golongan XVI sebesar Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
17. Gaji PPPK golongan XVII sebesar Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329 900
Baca Juga: PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025
Daftar Tunjangan PPPK
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga akan memperoleh beberapa tunjangan selama masa kerjanya.
Tunjangan yang diperoleh PPPK meliputi:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
Artikel Terkait
543 Rumah Terbakar, 1.797 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Begini Penampakan Lokasi Usai Kebakaran Kemayoran
Pengumuman! Surat Edaran Bersama Sudah Keluar, Benarkah Siswa Libur Selama Bulan Ramadhan?
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Sleman Tanam Jagung di Lahan Seluas 1,6 Hektar
Diduga Korsleting Listrik, 543 Bangunan Ludes dan 1.797 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran di Pemukiman Kemayoran
3 Desa di Demak Dilanda Banjir Imbas dari Tanggul Jebol Sungai Cabean dan Tuntang, Kepala BPBD: Masyarakat Diimbau untuk Tetap Waspada
LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi