Minggu, 19 Juli 2026

Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Selasa, 21 Januari 2025 | 21:09 WIB
Ilustrasi - PPPK 2025 akan mendapatkan gaji sampai Rp7 juta per bulan (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi - PPPK 2025 akan mendapatkan gaji sampai Rp7 juta per bulan (Unsplash/Mufid Majnun)

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

11. Gaji PPPK golongan XI sebesar Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000

12. Gaji PPPK golongan XII sebesar Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800

13. Gaji PPPK golongan XIII sebesar Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800

14. Gaji PPPK golongan XIV sebesar Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500

15. Gaji PPPK golongan XV sebesar Rp 4.107.600 hingga Rap 6.746.200

16. Gaji PPPK golongan XVI sebesar Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600

17. Gaji PPPK golongan XVII sebesar Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329 900

Baca Juga: PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025

Daftar Tunjangan PPPK

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga akan memperoleh beberapa tunjangan selama masa kerjanya.

Tunjangan yang diperoleh PPPK meliputi:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X