Minggu, 19 Juli 2026

LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Selasa, 21 Januari 2025 | 20:58 WIB
LBH APIK soroti Pergub Jakarta soal ASN berpoligami (Pixabay/Mohamed_hassan)
LBH APIK soroti Pergub Jakarta soal ASN berpoligami (Pixabay/Mohamed_hassan)

PORTALOKA.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

Keputusan tersebut mengatur tentang mekanisme perkawinan, perceraian, serta perizinan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup DKI Jakarta.

Ketua LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan menilai, dalam Pergub tersebut ada substansi yang tidak tepat dalam menyongsong Jakarta sebagai kota progresif.

Persyaratan yang memperolehkan ASN berpoligami nampaknya tidak menghormati prinsip-prinsip anti diskriminasi terhadap perempuan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Perbolehkan ASN di Wilayahnya Poligami, Ini Ketentuannya

Alih-alih menjawab permasalah tentang kompleksitas Kota Jakarta, seperti bantuan hukum, perlindungan terhadap perempuan dan anak, banjir, kemacetan, hingga segenap masalah kota lainnya.

Pemda DKI justru melakukan sebaliknya, dengan menerbitkan keputusan yang menguatkan legitimasi praktik poligami.

"Saat ini praktik poligami masih sarat dengan diskriminasi dan mengobjektifikasi perempuan," ungkap Uli Pangaribuan melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Januari 2025.

Menurut Uli, Pergub ini secara tidak langsung memelihara konservatisme dalam ruang lingkup Pemda Jakarta.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Termasuk dukungan dari segenap pasal yang mewujudkan tidak adanya kesetaraan dan keadilan gender.

Salah satu syarat yang disoroti dari Pergub DKI Jakarta yaitu, terkait istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan atau sakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun memperlihatkan.

"Terlihat jelas bahwa negara melalui Pemerintah DKI Jakarta hanya melihat perempuan sebagai objek dan mesin reproduksi," jelas Uli.

Pergub itu juga dinilai tidak menambahkan peraturan mengenai relasi yang setara antara suami dan istri dalam rumah tangga.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X