Minggu, 19 Juli 2026

LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Selasa, 21 Januari 2025 | 20:58 WIB
LBH APIK soroti Pergub Jakarta soal ASN berpoligami (Pixabay/Mohamed_hassan)
LBH APIK soroti Pergub Jakarta soal ASN berpoligami (Pixabay/Mohamed_hassan)

Baca Juga: Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Sleman Tanam Jagung di Lahan Seluas 1,6 Hektar

Selain itu, persyaratan untuk mendapat izin poligami juga menunjukkan ketidakberpihakan kepada kelompok disabilitas.

"Persyaratan dalam keputusan itu dipertimbangkan menggunakan kacamata budaya patriarkis. Dimana budaya itu pada akhirnya mendiskriminasi serta merugikan pihak perempuan," imbuh Uli.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, pada 9 Januari 2025.

Melalui keputusan tersebut, negara seakan menormalisasi praktik poligami selama memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Perjudian Online Melalui WhatsApp, Tiga Situs Judi Online Internasional Tumbang!

Salah satunya yaitu mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dan mengantongi putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Peraturan tersebut seketika mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.

Salah satunya LBH APIK yang menilai bahwa Pemda Jakarta telah menyalahi semangat anti diskriminasi.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X