Selain itu, persyaratan untuk mendapat izin poligami juga menunjukkan ketidakberpihakan kepada kelompok disabilitas.
"Persyaratan dalam keputusan itu dipertimbangkan menggunakan kacamata budaya patriarkis. Dimana budaya itu pada akhirnya mendiskriminasi serta merugikan pihak perempuan," imbuh Uli.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, pada 9 Januari 2025.
Melalui keputusan tersebut, negara seakan menormalisasi praktik poligami selama memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Perjudian Online Melalui WhatsApp, Tiga Situs Judi Online Internasional Tumbang!
Salah satunya yaitu mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dan mengantongi putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Peraturan tersebut seketika mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
Salah satunya LBH APIK yang menilai bahwa Pemda Jakarta telah menyalahi semangat anti diskriminasi.***
Artikel Terkait
Brownies Kukus Keju Cocok Jadi Ide Jualan saat Bulan Puasa Ramadhan, Harga Rp 35 Ribuan Dijamin Laris, Cek Resepnya di Sini!
Resep Nugget Ubi Ungu Biscoff yang Gampang Enggak Pakai Ribet, Cocok untuk Ide Jualan Bulan Puasa Ramadhan, Harga Rp 3 Ribuan Dijamin Laris
Mau Daftar PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu? Cek Status Honorer dalam Database BKN Dulu, Simak Tahapannya Sebagai Berikut
Pengendara Vario Tewas Usai Tabrak Bokong Trailer Sepanjang 20 Meter di Bantul Yogyakarta, Ternyata Truk Sudah Mogok 3 Hari
Mobil Mitsubishi SS Ludes Terbakar di Trucuk Klaten, Pulang dari Rumah Teman Isi Bensin di SPBU Lalu Dapat Kode 'Bocor'
Dorong Pembiayaan Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun pada 4 Juta Pelaku UMKM Di Tahun 2024