- Pendidikan Pascasarjana S3 masuk ke golongan XI
Gaji PPPK Semua Golongan
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK 2025 yang dikelompokkan sesuai dengan golongannya, meliputi:
1. Gaji PPPK golongan I sebesar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
2. Gaji PPPK golongan II sebesar Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
3. Gaji PPPK golongan III sebesar Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
4. Gaji PPPK golongan IV sebesar Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
5. Gaji PPPK golongan V sebesar Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
6. Gaji PPPK golongan VI sebesar Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100
7. Gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.100
8. Gaji PPPK golongan VIII sebesar Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
9. Gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261 500
10. Gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.339.600 hingga Rp 5.484.000
Artikel Terkait
543 Rumah Terbakar, 1.797 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Begini Penampakan Lokasi Usai Kebakaran Kemayoran
Pengumuman! Surat Edaran Bersama Sudah Keluar, Benarkah Siswa Libur Selama Bulan Ramadhan?
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Sleman Tanam Jagung di Lahan Seluas 1,6 Hektar
Diduga Korsleting Listrik, 543 Bangunan Ludes dan 1.797 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran di Pemukiman Kemayoran
3 Desa di Demak Dilanda Banjir Imbas dari Tanggul Jebol Sungai Cabean dan Tuntang, Kepala BPBD: Masyarakat Diimbau untuk Tetap Waspada
LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi