PORTALOKA.ID - Komitmen pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer dibuktikan secara serius.
Salah satunya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
PPPK 2024 sendiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap 1 yang sudah berjalan, dan tahap 2 yang memasuki masa pendaftaran.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Baca Juga: Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Sebelumnya, BKN juga telah memperpanjang waktu pendaftaran PPPK tahap 2 hingga 15 Januari 2025.
Berdasarkan surat Kepala BKN tersebut, pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang sampai 20 Januari 2025.
Perpanjangan masa pendaftaran ini menjadi kesempatan besar bagi honorer yang ingin mengabdi sebagai PPPK paruh waktu.
Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan surat keputusan terkait kriteria pelamar PPPK 2024 tahap 2.
Dalam KepMenPAN RB Nomor 15 tahun 2025 disebutkan ada lima kriteria honorer yang dapat mendaftar di PPPK 2024 tahap 2.
Hal paling penting dalam surat keputusan tersebeut yakni honorer harus terdaftar dalam database BKN.
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Maut Yaris Tabrak Pembatas Jalan di Sleman Yogyakarta, Diduga Sopir Tak Konsentrasi hingga Penumpang Terlempar
Gegara Curi 5 Potong Kayu Sono Brith Milik Perhutani, Pria Asal Gunungkidul Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara
Gelapkan Dana Hingga Rugi Rp23 Juta di KSP MH, Pelaku di Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Pelajar di Sebuah Kandang Ayam Gunungkidul Yogyakarta Berhasil Diamankan, 1 Orang Masih Buron
Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan Anak di Semanu, Yogyakarta, Begini Pesan Polisi
Resep Dendeng Batokok Balado ala Chef Devina, Pedas dan Lezat Bikin Makan Makin Lahap