Sabtu, 18 Juli 2026

Asyik! Honorer Tak Lulus CPNS 2024 dan PPPK Tahap 1 Akan Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Menduduki 7 Jabatan Ini, Yuk Segera Daftar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 17 Januari 2025 | 16:54 WIB
Tujuh jabatan PPPK paruh waktu bagi pelamar yang tak lolos CPNS 2024 dan PPPK tahap 1 (menpan.go.id)
Tujuh jabatan PPPK paruh waktu bagi pelamar yang tak lolos CPNS 2024 dan PPPK tahap 1 (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Komitmen pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer dibuktikan secara serius.

Salah satunya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

PPPK 2024 sendiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap 1 yang sudah berjalan, dan tahap 2 yang memasuki masa pendaftaran.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Baca Juga: Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Sebelumnya, BKN juga telah memperpanjang waktu pendaftaran PPPK tahap 2 hingga 15 Januari 2025.

Berdasarkan surat Kepala BKN tersebut, pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang sampai 20 Januari 2025.

Perpanjangan masa pendaftaran ini menjadi kesempatan besar bagi honorer yang ingin mengabdi sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang, Ini Jabatan yang Bisa Dipilih Jika Kualifikasi Pendidikan Tidak Tersedia

Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan surat keputusan terkait kriteria pelamar PPPK 2024 tahap 2.

Dalam KepMenPAN RB Nomor 15 tahun 2025 disebutkan ada lima kriteria honorer yang dapat mendaftar di PPPK 2024 tahap 2.

Hal paling penting dalam surat keputusan tersebeut yakni honorer harus terdaftar dalam database BKN.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X