Rabu, 3 Juni 2026

PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Selasa, 21 Januari 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi - Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025 (unsplash.com/ Mufid Majnun)
Ilustrasi - Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025 (unsplash.com/ Mufid Majnun)

PORTALOKA.ID - Kabar bahagia datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi mengesahkan pemberian tunjangan tambahan sebesar Rp10 juta yang dijadwalkan akan cair pada Februari 2025.

Langkah ini diinisiasi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Selain itu, hal ini juga menjadi upaya pemerintah dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Baca Juga: Bukan Agus, Berikut 10 Daftar Nama Pria dan Wanita Paling Populer di Indonesia

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.

Adapun tunjangan kinerja yang diterima para PNS pun bervariasi sesuai jabatan masing-masing pegawai.

Berikut daftar lengkap besaran tunjangan tambahan yang disahkan pemerintah bagi PNS di Kementerian Sosial.

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Baca Juga: Pengendara Vario Tewas Usai Tabrak Bokong Trailer Sepanjang 20 Meter di Bantul Yogyakarta, Ternyata Truk Sudah Mogok 3 Hari

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X