PORTALOKA.ID - Kabar bahagia datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi mengesahkan pemberian tunjangan tambahan sebesar Rp10 juta yang dijadwalkan akan cair pada Februari 2025.
Langkah ini diinisiasi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Selain itu, hal ini juga menjadi upaya pemerintah dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Baca Juga: Bukan Agus, Berikut 10 Daftar Nama Pria dan Wanita Paling Populer di Indonesia
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Adapun tunjangan kinerja yang diterima para PNS pun bervariasi sesuai jabatan masing-masing pegawai.
Berikut daftar lengkap besaran tunjangan tambahan yang disahkan pemerintah bagi PNS di Kementerian Sosial.
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Artikel Terkait
Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya
Link Download Lampiran Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2024, Sebanyak 17 Ribu Orang Siap Ganti Status jadi PNS
Setelah Lolos CPNS 2024, Kapan Dapat NIP? Simak Penjelasan dan Tahapannya Agar Tidak Ada Hambatan jadi PNS
Hore! Gaji PNS Naik pada Februari 2025, Segera Penuhi Syarat Ini
Ikut Senang, 1 Februari 2025 PNS Dapat Transferan hingga Rp3,6 Juta dari Menteri Keuangan Langsung ke Rekening