Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Dengan begitu, tunjangan tambahan sebesar Rp10 juta akan diberikan pada kelas jabatan 13.
Tunjangan ini akan diberikan bersamaan dengan gaji bulanan pada Februari 2025.
Artikel Terkait
Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya
Link Download Lampiran Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2024, Sebanyak 17 Ribu Orang Siap Ganti Status jadi PNS
Setelah Lolos CPNS 2024, Kapan Dapat NIP? Simak Penjelasan dan Tahapannya Agar Tidak Ada Hambatan jadi PNS
Hore! Gaji PNS Naik pada Februari 2025, Segera Penuhi Syarat Ini
Ikut Senang, 1 Februari 2025 PNS Dapat Transferan hingga Rp3,6 Juta dari Menteri Keuangan Langsung ke Rekening