PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 2025.
Kenaikan gaji PNS ini tidak otomatis didapatkan oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya PNS yang memenuhi syarat saja yang mendapatkan kenaikan gaji pada Februari 2025.
Adapun kenaikan gaji PNS ini didapatkan melalui skema kenaikan pangkat.
Baca Juga: Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, PNS yang ingin mendapatkan kenaikan gaji harus mengikuti mekanisme kenaikan pangkat.
Kenaikan Pangkat (KP) terdiri dari dua jalur utama yakni KP Reguler dan KP Pilihan.
Kenaikan gaji PNS ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut disebutkan kenaikan gaji PNS bervariasi berdasarkan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut ini dua skema kenaikan pangkat yang bisa diikuti oleh PNS untuk mendapatkan kenaikan gaji.
1. Kenaikan Pangkat Reguler (KP Reguler)
Syarat utama:
- Paling singkat telah empat tahun dalam pangkat terakhir
Artikel Terkait
Kondisi Pengemudi Toyota Innova Putih Tabrak Tiang di Perlintasan Kereta Api Pakis Klaten, Kakek 79 Tahun Warga Solo Diduga Ngantuk Sempat Terjepit
Haedar Nashir Tanggapi Libur Sekolah Selama Bulan Ramadhan, Kami Mendukung Asal...
Langsung Jadi ASN Tanpa Seleksi Umum, Berikut Cara Daftar CPNS SPPI 2025 Beserta Gajinya
Mengaku Tahu Ada Praktik Akal-akalan, Prabowo Tegaskan Akan Bangun Pemerintahan yang Efisien
Pesan Prabowo Subianto di Munas Kadin: Jaga Kekompakan
100 Persen Sukses! Resep Donat Kentang Krispi Anti Kempes dan Lembut Bikinnya Simpel, Cocok untuk Ide Jualan
Resmi Pindah, 1.034 Pedagang Teras Malioboro 2 Tempati Lapak Baru: Lebih Bagus dan Nggak Bocor Kalau Hujan
Polres Garut Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana oleh Residivis di Kadungora, Balas Dendam Jadi Motif Utama