Minggu, 19 Juli 2026

Hore! Gaji PNS Naik pada Februari 2025, Segera Penuhi Syarat Ini

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 17 Januari 2025 | 07:26 WIB
PNS akan mendapatkan kenaikan gaji lewat Kenaikan Pangkat. (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani)
PNS akan mendapatkan kenaikan gaji lewat Kenaikan Pangkat. (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani)

Baca Juga: Gaji PNS Naik, Ini Besaran Gaji Pegawai Negeri Golongan Ia sampai IVe Terbaru Tahun 2024

- Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan

- Fotokopi STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi usul kenaikan pangkat golongan IIId ke IVa

- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal "Baik"

Selain syarat di atas, PNS juga harus harus memperhatikan beberapa hal saat mengajukan KP.

Baca Juga: Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh PNS yang mengajukan KP di antaranya:

- Memenuhi angka kredit kumulatif

- Lulus uji kompetensi sesuai jabatan yang diajukan

- Tersedia peta jabatan yang akan diisi

- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Lulus Auto PNS, Ini 8 Sekolah Kedinasaan yang Lulusannya jadi ASN, Cek Syarat Masuknya

- Penilaian kinerja minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir

- Telah dua tahun dalam pangkat terakhir sebelum pengajuan KP

PNS yang memenuhi semua syarat yang sudah disebutkan dapat mengajukan KP paling lambat 15 Februari 2025.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X