PORTALOKA.ID - Ada beragam cara untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain mengikuti seleksi CPNS yang diselenggarakan pemerintah, masyarakat juga bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Sekolah Kedinasan.
Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian atau lembaga pemerintah, dengan pola ikatan dinas.
Ada beberapa lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Sekolah Kedinasan.
Di antara lembaga pemerintah yang menjadi penyelenggara Sekolah Keinasan yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan lain-lain.
Syarat Masuk Sekolah Kedinasan
Untuk bisa masuk sekolah kedinasan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai batas usia, hingga tinggi badan.
Berikut syarat masuk Sekolah Kedinasan:
1. IPDN
- Usia:
Minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari tahun dibuka pendaftaran.
- Lulusan:
SMA, MA semua jurusan dan Paket C. SMK tidak bisa mendaftar.
Artikel Terkait
Lokasi Penangkapan Pria Teman Kencan Wanita Asal Ambarawa, Kasus Penganiayaan Perampokan di Karanganom Klaten, Gondol Honda Beat hingga Perhiasan
Sebuah Granat Diduga Masih Aktif Ditemukan di Rumah Warga Tasikmalaya, Tim Jibom Brimob Polda Jabar Lakukan Evakuasi
Balita Hanyut di Selokan Berhasil Ditemukan setelah 4 Hari Pencarian, Nyangkut Enceng Gondok di Sungai Dekat SMPN 34 Surabaya
Resep Sate Maranggi Ayam ala Chef Martin Praja, Inspirasi Menu Bakaran Malam Tahun Baru
Happy New Year! 16 Link Download Poster Tahun Baru 2025 untuk Story Instagram maupun WhatsApp, Desainnya Keren dan Bisa Diedit
Resep Mie Ayam Simpel ala Abang Gerobak, Cocok Buat Ide Jualan di Tahun Baru