KLATEN, PORTALOKA.ID - Y (44) diamankan petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 24 Desember 2024, pukul 10.00 WIB.
Ia ditangkap polisi di ATM Bank BRI, Jalan Susilo Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Y lalu dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku ditangkap polisi gegara melakukan penganiayaan dan perampokan kepada seorang wanita, H (43).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 barang bukti, yakni:
1. 1 unit SPM Honda Beat H-2267-AYC warna silver kunci kontaknya
2. 1 buah helm merk VOG warna hitam
3. 1 buah HP merk Redmi 9C warna biru
4. 1 buah perhiasan emas imitasi jenis kalung
5. 1 buah perhiasan emas imitasi jenis anting-anting
6. 1 buah perhiasan emas imitasi jenis gelang tangan
7. 1 buah perhiasan emas imitasi jenis gelang kaki
8. 1 buah korek api berbentuk pistol warna hitam
Artikel Terkait
Wanita Asal Ambarawa Dianiaya Teman Kencan di Karanganom Klaten, Motor Dirampas lalu Ditinggal di Semak-semak
Wanita Asal Ambarawa yang Dianiaya Teman Kencan Rencana Renang ke Umbul Cokro Klaten hingga Diajak Ngamar, Endingnya Babak Belur Motor Dirampas
Wanita Asal Ambarawa yang Dianiaya Teman Kencan di Karanganom Klaten Kenal dari Aplikasi Pencarian Jodoh, Sudah Pernah Bertemu 3 Kali
8 Barang Bukti Kasus Perampasan dan Penganiayaan oleh Pria Asal Klaten Terhadap Wanita Asal Ambarawa
Polisi dan Keluarga Beda Suara soal Misteri Keberadaan Gadis ABG Korban Penganiayaan 5 Wanita di Sebuah Kos di Klaten