Sabtu, 18 Juli 2026

Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 9 Januari 2025 | 15:27 WIB
Rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. (Freepik/syarifahbrit)
Rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. (Freepik/syarifahbrit)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira untuk peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024

Sebab, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan. 

Peserta CPNS 2024 yang nantinya diangkat sebagai PNS bakal mendapat gaji sesuai peraturan terbaru. 

Sebelumnya, pemerintah telah merombak gaji PNS dengan memberikan kenaikan sebesar delapan persen pada 2024 lalu. 

Baca Juga: UPDATE Lebih dari 50 Instansi Pusat hingga Daerah Sudah Umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2024 per Kamis Pagi 9 Januari 2025, Ini Daftarnya!

Kenaikan gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

Di dalam peraturan tersebut, disebutkan penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai negeri.

Peraturan ini memuat perubahan gaji pokok bagi PNS untuk semua golongan

Berikut ini daftar gaji pokok PNS mulai dari golongan IA hingga IVE menurut PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Setujui Besaran Uang Makan PNS dan Uang Lauk Pauk TNI-Polri 2025, Segini Nominalnya untuk Golongan I sampai IV

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X