PORTALOKA.ID - Kabar gembira untuk peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
Sebab, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan.
Peserta CPNS 2024 yang nantinya diangkat sebagai PNS bakal mendapat gaji sesuai peraturan terbaru.
Sebelumnya, pemerintah telah merombak gaji PNS dengan memberikan kenaikan sebesar delapan persen pada 2024 lalu.
Kenaikan gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Di dalam peraturan tersebut, disebutkan penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai negeri.
Peraturan ini memuat perubahan gaji pokok bagi PNS untuk semua golongan.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS mulai dari golongan IA hingga IVE menurut PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Artikel Terkait
Menikmati Pedasnya Gongso Tengkleng Kambing di Dapur Perwira Wonosari Klaten, Cocok untuk Penghangat Badan di Musim Hujan Bonus View Sawah
UPDATE Lebih dari 50 Instansi Pusat hingga Daerah Sudah Umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2024 per Kamis Pagi 9 Januari 2025, Ini Daftarnya!
Geger! Oknum Guru Perempuan di Grobogan Ajak Mesum Siswa SMP hingga Kepergok Warga
Resep Nugget Tahu yang Nggak Kalah Enak dengan Nugget Ayam, Cocok Jadi Ide Jualan Frozen Food, Bikinnya Gampang Banget!
Terungkap Alasan Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak Kerja Sandi Butar Butar
Resep Es Jagung Hawai Creamy yang Gurih dan Segar, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa
Geger Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pos Ronda Desa Wiroko Wonogiri, Diduga Gelandangan
Resep Cumi Krispi Manis Pedas ala Chef Devina, Praktis dan Anti Gagal
Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB